8 September 2016 04:37Diperbarui: 8 September 2016 04:45390
Mulai terhitung 1 Juli 2016, seluruh pembayaran pajak wajib menggunakan e billing di Direktorat Jendral Pajak, menggantikan metode lama yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.