Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia melakukan langkah berani dengan menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Keputusan ini bukan tanpa alasan---berbagai laporan menunjukkan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami oleh TKI di negeri jiran tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL