Baru-baru ini beredar kabar bahwa Pemerintah Aceh akan merevisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, dengan mengizinkan kembali bank konvensional untuk beroperasi di Aceh. Kabar tersebut menuai protes dari berbagai pihak yang mendukung implementasi syariat Islam secara kaffah di Aceh.
KEMBALI KE ARTIKEL