Putusan MK terkait pemohon nomor 90/PUU-XXI/2023 menuai kontroversi dan pertanyaan dari aneka macam segmen rakyat. Perubahan pandangan signifikan berasal hakim konstitusi bisa diinterpretasikan menjadi inkonsistensi yang mana menandakan adanya hegemoni yang menghambat integritas serta
independensi the guardian of the constitution tersebut. Putusan menimbulkan dugaan benturan kepentingan terkait keterlibatan koordinator MK, Anwar Usman, yang mempunyai korelasi
family dengan individu yang disoroti pada perkara yang diperiksa. Hal tersebut ditegaskan pada permohonan 90/PUU-XXI/2023 bahwa pemohon berupaya buat mendorong Gibran Rakabuming Raka agar dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau Wapres 2024, yang dimana Walikota Solo tersebut adalah keponakan Anwar Usman sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL