Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 membatalkan beberapa pasal yang terkait Hak Pengusahaan Perairan Pesisir dalam Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Berikut amar putusannya:
KEMBALI KE ARTIKEL