Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Mahkamah Konstitusi Batalkan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir

17 Juni 2011   04:02 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:26 231 1
Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010 membatalkan beberapa pasal yang terkait Hak Pengusahaan Perairan Pesisir dalam Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.  Berikut amar putusannya:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun