Menjadi seorang pemimpin yang di pilih merupakan hal yang di jamin oleh UUD 1945. Dan tercantum dalam pasal 27, pasal 43 dan berbagai pasal lainnya yang menjamin setiap warga untuk dipilih dan memilih. Dan semua itu berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia, terkecuali hak tersebut telah dicabut yang ditetapkan oleh pengadilan atas hak dipilih dan memilih karena perbuatan yang melanggar hukum dan telah memiliki hukum tetap.
KEMBALI KE ARTIKEL