Pada hari Sabtu, 16 November 2024, mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan sosialisasi bertema "Hak dan Kewajiban Setiap Individu atas Tanah" di Balai RW 7, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Acara ini dihadiri oleh warga setempat dan menghadirkan Mega Dewi Ambarwati, S.H., M.H., seorang dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, sebagai narasumber utama. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban masyarakat terkait tanah yang mereka miliki, serta langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh untuk melindungi hak tersebut. Dalam era maraknya kasus mafia tanah, penting bagi masyarakat untuk memahami regulasi yang ada dan menghindari penyalahgunaan wewenang atau praktik ilegal yang dapat merugikan mereka. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan teredukasi tentang cara melindungi hak milik tanah mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL