Mohon tunggu...
KOMENTAR
Surabaya

Sosialisasi Hukum Waris Islam untuk Masyarakat Wonorejo: Meningkatkan Pemahaman melalui Kegiatan KKN Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

24 Desember 2024   11:35 Diperbarui: 24 Desember 2024   11:35 30 0
Pada Sabtu, 16 November 2024, mahasiswa KKN MBKM Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai hukum waris Islam di Balai RW 7 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya. Kegiatan ini menghadirkan Dr. Ahmad Solikhin Rusli, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, sebagai pemateri yang berkompeten dalam bidang hukum Islam. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai cara mengelola harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal, sesuai dengan aturan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam acara ini, masyarakat diberikan wawasan mengenai pembagian waris yang adil serta pentingnya pemahaman yang benar mengenai hak-hak ahli waris. Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghindari sengketa dan mempermudah proses pembagian warisan secara harmonis.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun