Belakangan ini presiden Jokowi memutuskan untuk membuka kembali keran ekspor pasir laut dan mendapat beberapa kritikan dari masyarakat Indonesia. Salah satu kritikan tersebut datang dari DPR RI yang mengatakan adanya sesuatu yang ganjil dari isi pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Â tentang pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 15 Mei 2023. Sesuatu yang ganjil dari isi PP tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS yang mencurigai pengaturan soal ekspor pasir laut ini ditunggangi pihak yang selama ini melakukan ekspor secara illegal dan juga pengambilan pasir laut ini akan memperparah kekeruhan laut, mengancam habitat biota perairan dan juga mampu menghilangkan pulau-pulau kecil seperti yang banyak terjadi di berbagai wilayah.
KEMBALI KE ARTIKEL