PENDAHULUAN
Secara umum pernikahan merupakan hal yang sangat penting dalam realitas kehidupan manusia. Dengan adanya perkawinan rumah tangga maka dapat dipaksakan dan dikembangkan sesuai dengan norma-norma agama dalam kehidupan bermasyarakat. Sebab perkawinan merupakan suatu ikatan batin dan jasmani antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan untuk menciptakan keluarga yang bahagia dan kekal. (Cotital) berdasarkan Yang Maha Kuasa. Perceraian melibatkan banyak aspek seperti masalah keuangan dan sosial. Meski perceraian diperbolehkan, namun perceraian dianggap sebagai masalah sosial.Â