Desa memiliki sistem pemerintahannya sendiri yang dipimpin oleh kepala desa. Kepala desa dipilih langsung dari penduduk desa itu sendiri, dan dalam pemilihan kepala desa masyarakat desa memilihnya berdasarkan calon yang memenuhi syarat untuk menjadi kepala desa. Setelah kepala desa terpilih, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bekerja untuk menetapkan calon yang terpilih sebagai kepala desa.
KEMBALI KE ARTIKEL