Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Surat Terbuka untuk Bupati-bupati di Papua

18 Maret 2022   18:13 Diperbarui: 18 Maret 2022   18:23 331 2
KepadaYth:
1. Bupati Mimka di Timika,
2. Bupati Puncak di Puncak,
3. Bupati Nduga di Nduga,
4. Bupati Asmar di Agats,
5. Bupati Jayawijaya di Wamena,
6. Bupati Yahukimo di Tempat
7. para Ketua DPRD 6 Kabupaten
8. Seluruh Stackholder

Dengan Hromat,
Sehubungan dengan Surat ini, Saya mewakili para kepala Desa dari Seluruh Kampung Wilayah-wilayah perbatasan yang selama ini belum jelas status hukum atas wilayah Adminstrasi wilayah perbatasan ini hendak mempertanyakan beberapa hal terkait adanya isu pembahasan tapal batas wilayah perbatasan dari semua kabupaten disebutkan diatas.
A.Bahwa hari ini, tanggal 18 Maret 2022, beredar informasi oleh berbagai kepala kampung bahwa Pemerintah dari 6 kabupaten telah menentukan batas wilayah dari masing-masing kabupaten. Hal ini dilakukan memperjelas wilayah Administrasi, namun hal penting yang sangat mendesak dan urgen adalah sebagai berikut:

  1. Apakah sudah sosialisasi dengan para kepala Desa wilayah-wilayah perbatasan bersangkutan?
  2. Apakah para kepala Desa bersama pemerintahan Desa telah mensosialisasikan kebijakan penentuan tapal batas wilayah ini kepada masyarakat yang berasal dari wilayah-wilayah perbatasan?
  3. Apakah sudah ada kesepakatan bersama para kepala desa sehingga kampung yang misalnya dulu di Timika masuk di wilayah Nduga demikian kembalikannya dan kampung yang dulunya di puncak kembalikan ke Nduga dan seterusnya sehingga penetapan DPRD masing-masing kabupaten tidak menimbulkan konflik?
  4. Apakah mekanisme yang dilakukan dalam pembahasan penentuan pembatasan wilayah administrasi dari masing-masing pemerintahan sesuai mekanisme dan prosedur hukum sehingga ada peraturan Daerah Khusus yang mengatur tentang batas wilayah?
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun