Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kontrak Waralaba (Franchise)

26 April 2024   22:06 Diperbarui: 26 April 2024   22:06 558 0

Kontrak waralaba “paten laundry” antara PT Fernando Makmur Sejahtera dengan Putri Gulo


Pada hari ini, Jumat  Tanggal dua puluh Sembilan bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga (29-12-2023), kami yang bertanda tangan di bawah ini:


  • Nama  : PT Fernando Makmur Sejahtera

Alamat: Jl. Hang Tuah No.8, Madras Hulu, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara 20151.
Yang dalam hal ini diwakili oleh Fernando Rumapea,  dalam jabatannya sebagai Direksi PT Fernando Makmur Sejahtera untuk dan/atau atas nama Perseroan tersebut.
Dimana dalam perjanjian ini bertindak pula selaku pemilik merek paten laundry dan sekaligus sebagai pemberi waralaba yang dalam perjanjian ini selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

DAN

  Nama Lengkap  : Putri Gulo
TTL      : Nias Utara 20 Maret- 1994
Jenis kelamin: Perempuan
Alamat : Jl. Setia Budi No. 19, Kec. Tanjung sari, Kota Medan, Sumatera Utara.
NIK :  110191919919
Status perkawinan: belum menikah
Kewarganegaraan: Indonesia

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku penerima waralaba paten laundry dan sekaligus sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak (PT Fernando Makmur Sejahtera dan Putri Gulo) menerangkan terlebih dahulu bahwa:

  • Bahwa PT Fernando Makmur Sejahtera  bergerak dibidang bisnis jasa laundry dengan peralatan yang lengkap dan canggih yang memakai desain interior/dekorasi dan furniture yang eksklusif.
  • Bahwa PT Fernando Makmur Sejahtera telah mengembangkan paten laundry dengan sistem pelayanan, sistem promosi, memuat kebijakan, prosedur dan Teknik yang diciptakan untuk memungkinkan dapat bersaing dengan laundry yang lain.
  • Bahwa PT Fernando Makmur Sejahtera sebagai pemilik merek dagang paten laundry dan rahasia dagang yang telah terdaftar pada daftar umum Direktorat rahasia dagang dan merek Depertemen kehakiman RI di Indonesia yang Tunggal untuk mensublisensikan merek dagang paten laundry kepada pihak-pihak lain.
  • Bahwa untuk mengembangkan usaha PT Fernando Makmur Sejahtera akan menjual waralaba kepada pihak-pihak yang berminat sebagai penerima waralaba dalam rangka membentuk jaringan perdagangan dan pemasaran laundry yang menggunakan merek “paten laundry”  secara seragam.
  • Bahwa Putri Gulo sebagai pengusaha perorangan ingin membuka usaha laundry di daerah tempat tinggalnya.
  • Bahwa Putri Gulo ingin membangun usaha yang memiliki merek yang sudah terkenal sehingga tidak perlu susah mempromosikan dan menjalankan usahanya kepada konsumen.
  • Bahwa Putri Gulo ingin membangun bisnis  yang sudah terbukti menghasilkan sehingga tidak mengalami kerugian yang mengakibatkan kebangkrutan.
  • Bahwa untuk membangun usaha dibidang laundry, diperlukan patners bisnis yang sudah memeliki merek laundry yang dipercayai oleh Masyarakat sehingga laku dipasaran dan sudah terbukti berhasil menjalankan bisnisnya.
  • Untuk membangun bisnis yang diiginkan, maka Putri Gulo telah mengajukan permohonan sebagai penerima waralaba kepada PT Fernando Makmur Sejahtera yang bergerak dibidang usaha bisnis jasa laundry dengan merek “paten laundry”, sebagaimana suratnya yang dibuat pada tanggal 19 Agustus 2023.
  • PT Fernando Makmur Sejahtera setuju untuk bekerja sama dengan Putri Gulo, sebagaimana yang tertuang dalam surat balasan Nomor 456/Fernando Sejahtera/IV/2023 pada tanggal 19 September 2023.
  • bahwa kedua belah pihak juga telah membuat nota kesapahaman (MOU) momerandum of understanding yang sudah ditandatanganin kedua belah pihak.


Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka kedua belah pihak telah sepakat untuk saling mengikatkan diri membuat perjanjian waralaba “paten laundry” ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam pasal-pasal berikut.

                                                     Ketentuan Umum

Pasal 1


             Dalam perjanjian ini yang dimaksud dengan:

  • pemberi waralaba adalah Perseroan Terbatas (PT) Fernando Makmur Sejahtera yang berkedudukan dan berkantor di Medan yang didirikan dengan akta tertanggal 19 Januari 2010 dibuat di hadapan Budi, Sarjana Hukum, Notaris di Medan.
  • Penerima waralaba adalah Putri Gulo, dengan Nomor induk kependudukan: 110191919919.
  • Perjanjian waralaba yang dimaksud perjanjian waralaba paten laundry yang memiliki merek paten laundry dan rahasia dagang yang terdaftar di direktorat hak kekayaan intelektual.
  • Mata uang yang dipakai setiap melakukan transaksi kontrak ini  yaitu mata uang Rupiah.
  • Buku panduan merupakan buku yang dimiliki oleh PT Fernando Makmur Sejahtera dalam menjalankan bisnis paten laundry.
  • Slip transfer adalah bukti pembayaran yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  • Hari kerja: senin sampai sabtu sesuai dengan kelender masehi.
  • keadaan memaksa (force majeur) adalah bencana alam seperti kebakaran, gempa, tsunami, banjir.

Objek waralaba

   Pasal 2

  • PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan izin kepada PIHAK KEDUA untuk menjadi bagian dari “paten laundry” dan menggunakan merek dagang “paten laundry” dan sistem rahasia dagang yang digunakan oleh “paten laundry” secara Bersama-sama dengan penerima waralaba lainnya.
  • PIHAK KEDUA sebagai penerima waralaba setuju untuk menjalankan dan mematuhi semua ketentuan yang ada dibuku panduan, dan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.

Jangka waktu perjanjian

       Pasal 3

  • Jangka waktu perjanjian waralaba “paten laundry” untuk periode 5 (lima) tahun mulai dari tahun 2024 sampai tahun 2029, terhitung  mulai pada tanggal 1 bulan Februari tahun 2024 dan berakhir pada tanggal 1 bulan Februari tahun 2029, kecuali jika perjanjian ini dihentikan lebih awal seperti yang diatur dalam perjanjian ini.

Harga waralaba paten laundry

           Pasal 4

  • Setelah perjanjian ini ditanda tanganin, PIHAK KEDUA wajib membayar biaya harga waralaba “paten laundry” kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp 70 000 000 (tujuh puluh juta rupiah) selama periode 5 (lima) tahun.
  • Dengan membayar biaya harga waralaba, maka para pihak wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tertulis pada kontrak ini.
  • Prosedur pembayaran yang dilakukan dengan membayar secara keseluruhan sebesar Rp 70 000 000 (tujuh puluh juta rupiah), tanpa cicilan.
  • Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke Bank BNI dengan nomor rekening 2229887 atas nama PT Fernando Makmur Sejahtera.
  • Setelah PIHAK KEDUA mentransfer uang yang diperjanjikan, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahu dan mengirimkan bukti transaksinya kepada PIHAK PERTAMA.
  • PIHAK PERTAMA mengecek uang yang sudah ditransfer oleh PIHAK KEDUA di buku rekening  PIHAK PERTAMA dan setelah itu mengkonfirmasi dan mengirim bukti pengecekan transaksi kepada PIHAK KEDUA.
  • Selain biaya harga waralaba yang harus dibayarkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA juga diwajibkan membayar kepada PIHAK PERTAMA  fix royalty  5%   dari total keuntungan (profit) per tahun atas  usaha waralaba paten laundry yang dikelolah oleh  PIHAK PERTAMA .
  • Pembayaran fix royalty sebagaimana pada pasal 4 ayat 7, dilakukan dengan cara pasal 4 ayat 4, ayat 5, ayat 6.
  • Setiap pembayaran yang terlambat dibayarakan pada pasal 4 ayat 7 akan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per hari.
  • Untuk pembayaran denda, dilakukan dengan cara  pasal 5 ayat 4, ayat 5, ayat 6.
  • PIHAK kedua tidak membayar sebagaimana yang diatur dalam ayat 8, jika PIHAK KEDUA mengalami keadaan memaksa (force majeur).

Lokasi usaha waralaba

          Pasal 5

  • PIHAK KEDUA akan membuka dan mengoprasikan laundry secara  eksklusif pada Alamat ini dan nomor telepon berikut ini (selanjutnya akan disebut “ lokasi laundry” yang disetujui Bersama)  Jalan  : Setia Budi No. 45 , Kec. Tanjung sari, Kota Medan, Sumatera Utara. Nomor telepon: 082272947846.
  • PIHAK KEDUA tidak akan melakukan usaha lain apapun juga pada lokasi yang telah disetuji oleh PIHAK PERTAMA kecuali usaha  paten laundry.

Pindah lokasi

      Pasal 6

  • PIHAK KEDUA tidak diizinkan beroperasi pada lokasi laundry yang lain atau lokasi tambahan lain tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari PIHAK PERTAMA.
  • PIHAK PERTAMA akan mempertimbangkan setiap permintaan PIHAK KEDUA untuk memindahkan lokasi laundry ke lokasi lain yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA di dalam wilayah pemasaran yang dianggap lebih strategis sejauh tidak akan menimbulkan persaingan dengan sesama penerima waralaba yang lain.
  • permohonan untuk memindahkan laundry harus disampaikan kepada PIHAK PERTAMA 90 hari (3 bulan) sebelum rencana pindah.
  • lokasi yang baru harus memenuhi syarat/kriteria paten laundry.
  • Jika terjadi perpindahan lokasi, maka PIHAK KEDUA wajib bersedia melakukan sesuai dengan standar dan dekorasi paten laundry dan dikerjakan  atas biaya PIHAK KEDUA.
  • Pemindahan lokasi baru harus ada sebelum lokasi lama ditutup untuk menjaga keseimbangan operasi laundry.
  • izin-izin yang berkaitan membuka usaha di tempat yang baru dibayar oleh PIHAK KEDUA.
  • Biaya-biaya pengangkutan peralatan paten laundry dibayar oleh PIHAK KEDUA.

Waktu kerja

   Pasal 7

  • PIHAK KEDUA wajib membuka laundry pada hari-hari biasa (hari kerja) dari pukul 10:00 WIB pagi sampai dengan pukul 20;00 WIB malam sebagaimana yang ada dibuku panduan.
  • PIHAK KEDUA wajib membuka laundry pada hari sabtu dan minggu atau hari libur kelender mulai dari pukul 12 wib siang sampai dengan pukul 20:00 WIB malam.
  • PIHAK KEDUA wajib hadir pada saat waktu kerja untuk mengawasi karyawan.
  • PIHAK KEDUA diizinkan memberikan kuasa kepada orang lain untuk menjadi menejer yang mengawasi karyawan dan menjalankan bisnis paten laundry.
  • Ketentuan pada pasal 7 ayat 4, berlaku, jika PIHAK KEDUA membuat permohonan tertulis kepada PIHAK PERTAMA 

KEWAJIBAN & HAK PARA PIHAK TAHAP PRA OPERASI

                            Pasal 8

   KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA TAHAP PRA OPERASI

  • Melakukan pemilihan lokasi yang menjadi lokasi paten laundry.
  • wajib mendaftarkan surat tanda pendaftaran waralaba(STPW) kepada direktorat Bina usaha dan pelaku distribusi.
  • Wajib mengajukan permohonan loga Waralaba secara tertulis kepada Direktur Bina usaha dan pelaku distribusi.
  • Memberikan petunjuk dalam memilih gedung paten laundry termasuk desain, dekorasi.
  • Memberikan peralatan yang baru sesuai dengan tertera pada buku panduan paten laundry .
  • Memberikan petunjuk promosi/periklanan dan pemasaran termasuk pemasangan tanda-tanda dengan merek paten laundry.
  • Menyediakan karyawan dan tenaga yang terlatih sebanyak 4 (empat) orang.
  • Menyelenggarakan program pelatihan (training) untuk PIHAK PERTAMA secara berkesinambungan dan berkala.
  • Membantu PIHAK PERTAMA dalam pra operasional paten laundry untuk persiapan operasi paten laundry secara penuh.


              HAK PIHAK KEDUA TAHAP PRA OPERASI

  • Menerima pemilihan lokasi yang ditentukan oleh pihak pertama untuk menjadi lokasi paten laundry.
  • Menerima surat tanda pendaftaran waralaba(STPW) dari pihak kedua.
  • Menerima loga Waralaba secara yang dikeluarkan oleh Direktur Bina usaha dan pelaku distribusi.
  • Menerima segala petunjuk dalam Pembangunan Gedung paten laundry termasuk desain, dekorasi dan semua kelengkapan yang berkaitan dengan operasional paten laundry.
  • Menerima petunjuk mengenai promosi/periklanan dan pemasaran termasuk pemasangan tanda-tanda merek dagang.
  • Menerima karyawan dari pihak kedua.
  • Menerima program pelatihan (training) secara berkesinambungan dan berkala.
  • Menerima bantuan dari pihak pertama dalam pra operasional sampai 6 bulan setelah operasi berlangsung.

KEWAJIBAN & HAK PARA PIHAK TAHAP OPERASI

                               Pasal 9

KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA  TAHAP OPERASI

  • Memberikan nasehat dan mengambil Langkah-langkah yang dianggap perlu apabila paten laundry berada dalam keadaan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis paten laundry.
  • Memberikan bantuan konsultasi dan teknis yang dianggap perlu kepada PIHAK  KEDUA selama masa berlakunya perjanjian ini.
  • Melakukan pemeriksaan terus menerus dan evaluasi berkala terhadap pengoperasian paten laundry.
  • Menyediakan buku panduan dan sistem pelaporan, sistem pembukuan keuangan, suplai bahan baku, sistem promosi/periklanan serta informasi/data lainnya yang dianggap perlu.
  • Melakukan perbaikan dan inovasi sistem paten laundry secara terus menerus untuk meningkatkan kehandalan dalam bidang manajemen, Teknik, prosedur, serta pelayanan.
  • memperbaiki segala peralatan paten laundry jika terjadi mengalami kerusakan tanpa ada biaya tambahan.

       HAK PIHAK KEDUA  TAHAP OPERASI

  • Menerima bantuan konsultasi dan teknis yang dianggap perlu  selama pengoperasian paten laundry selama masa  berlakunya perjanjian ini.
  • Menerima nasehat dan Langkah-langkah yang dianggap perlu apabila paten laundry  berada dalam keadaan krisis yang dapat menyebabkan tutupnya atau berhentinya bisnis paten laundry.
  • Menerima pemeriksaan terus menerus dan evaluasi berkala terhadap pengoperasian paten laundry.
  • Menerima buku panduan sistem pelaporan, sistem pembukuan keuangan, sistem promosi/periklanan serta informasi/data lainnya yang dianggap perlu.
  • Menerima perbaikan dan inovasi sistem paten laundry secara terus menerus untuk meningkatkan kehandalan dalam bidang manajemen, teknis, prosedur, serta mutu pelayanan.

      KEWAJIBAN PIHAK KEDUA TAHAP OPERASI

  • PIHAK KEDUA wajib memasang tanda-tanda petunjuk/ arah termasuk logo yang diberikan direktorat Bina usaha dan pelaku distribusi.
  • PIHAK KEDUA wajib membayar sewa Gedung, Listrik dan pemeliharaan atas Gedung, mesin  paten laundry.
  • PIHAK KEDUA wajib membayar gaji dan tunjangan hari raya 4 orang karyawan  sebagaimana yang diatur di dalam buku panduan.
  • PIHAK KEDUA wajib memberikan kepada pihak pertama laporan periodic mingguan tentang hasil penjualan (omzet) kotor secara keseluruhan (penghasilan/pendapatan paten laundry) secara terus menerus dan selama masa perjanjian ini berlaku.
  • PIHAK KEDUA wajib untuk memberikan kepada PIHAK PERTAMA laporan keuangan dengan prinsip akunting dalam basis tahunan, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya  tahun yang bersangkutan. Laporan tersebut harus ditandatanganin oleh penanggung jawab paten laundry bersama akuntan public yang ditunjuk oleh pihak pertama.

         HAK PIHAK PERTAMA TAHAP OPERASI

  • PIHAK PERTAMA menerima laporan tanda-tanda petunjuk/ arah termasuk logo yang diberikan direktorat Bina usaha dan pelaku distribusi.
  • PIHAK PERTAMA berhak meminta  bukti transaksi atas pembayaran sewa Gedung, Listrik.
  • PIHAK PERTAMA  berhak menerima laporan periodik mingguan tentang hasil penjualan (omzet) kotor secara keseluruhan (penghasilan/pendapatan paten laundry) secara terus menerus dan selama masa perjanjian ini berlaku.
  • PIHAK PERTAMA  berhak menerima laporan keuangan tahunan yang disiapkan sesuai  dengan prinsip akunting dalam basis tahunan, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya  tahun yang bersangkutan. Laporan tersebut harus ditandatanganin oleh penanggung jawab paten laundry bersama akuntan publik yang ditunjuk oleh pihak pertama.

Asuransi

Pasal 10

  • PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan Gedung, peralatan, barang-barang interior dan furniture yang ada di Gedung paten laundry selama 5 (lima) tahun.
  • Asuransi yang dimaksud pada ayat 1 yaitu asuransi Askrindo.
  • PIHAK PERTAMA berhak menerima bukti transaksi mengasuransikan Gedung, mesin cuci, barang-barang interior dan furniture yang di Gedung paten laundry. 

Pajak-pajak

     Pasal 11

  • PIHAK KEDUA wajib membayar atas segala pajak, rekening, pasiva, dan hutang yang telah jatuh tempo yang dibuat oleh pihak kedua dalam menjalankan bisnis paten laundry.
  • PIHAK PERTAMA wajib wajib membayar atas segala pajak, rekening, pasiva, dan hutang yang telah jatuh tempo yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA dalam menjalankan bisnis paten laundry.

Informasi rahasia

     Pasal 12

  • PIHAK KEDUA wajib merahasiakan semua sistem manajemen dan rahasia dagang yang dipergunakan paten laundry selama kontrak masih berlangsung.
  • PIHAK KEDUA wajib menjaga rahasia sebagaimana tertuang pada ayat 1, setelah  berakhirnya kerja sama.
  • PIHAK KEDUA wajib menjaga buku panduan dan tidak memberikan kepada orang lain maupun meniru secara keseluruhan.

Perpanjangan kontrak dan biaya perpanjangan

                        Pasal 13

  • PIHAK KEDUA memberikan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang/memperbaharui perjanjian waralaba tidak lebih dari 180 (seratur delapan puluh hari) dan tidak kurang dari 90 (Sembilan puluh) hari sebelum berakhirnya perjanjian.
  • PIHAK PERTAMA mempunyai hak untuk tidak memperpanjang dan memperbaharui perjanjian waralaba ini.
  • PIHAK PERTAMA berhak tidak memperjang dan/atau memperbaharui perjanjian waralaba ini, jika terbukti PIHAK KEDUA telah melanggar perjanjian waralaba dan atau kewajiban lain yang mungkin dimiliki oleh PIHAK KEDUA terhadap PIHAK PERTAMA termasuk antara lain semua kewajiban pembayaran jasa bunga dan denda dan semua biaya yang wajar, kewajiban untuk mengikuti semua peraturan  pelaksana dan tata tertib, termasuk merek dagang, petunjuk logo pada perjanjian waralaba.
  • PIHAK PERTAMA berhak tidak memperpanjang dan/atau memperbaharui perjanjian waralaba ini jika PIHAK KEDUA terlibat dalam masalah hukum yang berkaitan dengan hukum pidana.
  • Perjanjian perpanjangan bisa memberlakukan ketentuan-ketentuan baru yang mungkin tidak sama dengan ketentuan dalam perjanjian ini.
  • Biaya perpanjangan waralaba disepakati oleh kedua belah pihak sebelum periode perjanjian berakhir.

Wanprestasi 

    Pasal 14

  • Jika PIHAK KEDUA tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam pasal-pasal perjanjian waralaba ini dan buku panduan, maka pihak pertama wajib memberikan surat peringatan atau teguran.
  • Jika PIHAK PERTAMA tidak melakukan kewajibannya yang diatur dalam pasal-pasal perjanjian waralaba ini dan buku panduan maka PIHAK KEDUA wajib memberikan surat peringatan atau teguran.
  • Jika PIHAK KEDUA ataupun PIHAK PERTAMA setelah menerima surat peringatan atau teguran  ketiga masih melakukan  pelanggaran yang sama ataupun pelanggaran yang berbeda baik secara sengaja maupun tidak sengaja dan/atau  membuat  pelanggaran sebagaimana yang tertuang pada kontrak ini, maka pihak tersebut dikategorikan wanprestasi.

Keadaan memaksa Force majeur

               Pasal 15

  • Jika terjadi keadaan memaksa (force majeur), maka PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan kepada pihak asuransi dan PIHAK KEDUA  dalam 1x 24 jam.
  • PIHAK PERTAMA wajib mengurus dokumen-dokumen yang diminta oleh pihak asuransi  yang berkaitan kejadian keadaan memaksa(forde majeur). Pengurusan hal itu dilakukan sampai selesai.
  • Jika terjadi keadaan memaksa (force majeur), PIHAK KEDUA memberikan dukungan dan masukan kepada PIHAK PERTAMA.

Berakhirnya kontrak

       Pasal 16

  • Perjanjian ini berakhir karena habisnya jangka waktu perjanjian keanggotaan dan PIHAK KEDUA tidak mengajukan perpanjangan dan atau PIHAK PERTAMA menolak permohonan perpanjangan PIHAK KEDUA.
  • Perjanjian ini berakhir  karena kesepakatan kedua belah pihak untuk mengakhiri perjanjian ini.

Setelah  berakhirnya kontrak

             Pasal 17

  • Setelah berakhirnya perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA dilarang membuka usaha laundry ditempat yang ditentukan pada kontrak ini selama 5 (lima) tahun.
  • Setelah berakhirnya perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA mengambil Kembali barang-barang yang diberikan kepada PIHAK KEDUA.
  • Setelah berakhirnya  perjanjian ini, maka karyawan yang dipekerjakan oleh PIHAK KEDUA, dikembalikan kepada PIHAK PERTAMA

Penyelesaian sengketa

         Pasal 18

  • Apabila terjadi sengketa antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba  yang berkaitan dengan isi perjanjian ini, maupun pelaksanaan dari perjanjian ini maka para pihak berusaha terlebih dahulu semaksimal mungkin untuk menyelesaikan sengketa dengan jalur musyawarah secara kekeluargaan. Namun apabila dalam musyawarah secara kekeluargaan tersebut tidak dapat mencapai mufakat, maka penyelesaian sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui jalur litigasi di pengadilan Negri Medan.
  • Perjanjian ini berakhir setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

                                                       Ketentuan lain

                                                           Pasal 19

  • Dalam satu hal atau lebih dari ketentuan dalam perjanjian ini atau penerapan hukumnya kemudian menjadi tidak berlaku karena adanya ketentuan undang-undang atau pemerintah maka hanya hal-hal yang kemudian tidak berlaku itu saja yang dinyatakan sebagai tidak berlaku. Sedangkan sisanya yang tercakup di dalam perjanjian ini tetap dinyatakan berlaku dan penerapannya tidak boleh dengan cara apapun juga dipengaruhi atau dirusak atau dinyatakan tidak berlaku.
  • Segala ketentuan yang belum diatur  dan/ belum cukup diatur  dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam buku panduan yang dibuat oleh PIHAK PERTAMA.
  • Segala modifikasi atau perubahan dalam perjanjian ini harus dalam bentuk tertulis dan atas persetujuan kedua belah pihak dan modifikasi yang disepakati oleh kedua belah pihak  merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bagian pokoknya.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatanganin pada hari , tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal kontrak  sebagai bukti  yang sah, dibuat dalam 2(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi materai dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Dan berlaku sejak perjanjian ini ditandatanganin oleh para pihak dan saksi-saksi.




PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

Direksi PT Fernando Makmur sejahtera




Fernando Rumapea                                                                         Putri Gulo






Saksi dari PIHAK PERTAMA                                                         Saksi dari  PIHAK KEDUA




RONALDO                                                                                                 Messi


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun