Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Driver Ojol Bukan Bagian dari Ruang Lingkup Undang-Undang Ketenagakerjaan

23 Agustus 2023   21:52 Diperbarui: 23 Agustus 2023   22:02 116 1
       Berkembangnya jaman beserta berkembangnya dunia internet membuat masyarakat beralih dari masyarakat konvensional menjadi masyarakat modren. Bukan hanya masyarakat saja yang berubah tetapi juga pekerjaan juga berubah. Dengan kehadiran  internet yang semakin meluas dan perkembangan dunia komunikasi( smartphone) membuat pekerjaan yang dahulu ada menjadi tidak ada, dan begitu juga sebaliknya yang dahulu tidak ada menjadi pekerjaan baru di era internet sekarang, tetapi ada juga pekerjaan yang tetap ada meskipun internet telah berkembang pesat, seperti driver OJOL, dimana driver ojek dari dahulu juga sudah ada tetapi sampai sekarang masih diminati oleh masyarakat. Perbedaaan ojek jaman duhulu dengan sekarang yaitu hanya pada media dan berada dalam satu perushaan. Jaman dahulu media yang digunakan untuk memakai jasa ojek yaitu dengan cara datang ke pangkalan ojek tetapi jaman sekarang kita tidak perlu capek-capek datang ke pangkalan ojek untuk naik ojek, Dengan adanya aplikasi(media online) maka kita hanya  perlu menggunakan aplikasi dan tunggu di rumah, maka driver ojeknya akan datang menjemput kita. Perbedaan yang kedua yaitu bahwa ojek jaman dahulu masih sendiri-sendiri tidak ada campur tangan perusahaan. Jaman sekarang perusahaan ambil bagian dalam perkembangan ojek online. Ada banyak perusahaan yang memiliki driver ojek online, sehingga setiap driver selalu bergabung di dalam suatu perusahaan. Dengan bergambungnya para driver ojek ini kedalam perusahaan maka para driver OJOL ini menjadi bagian dari perusahaan. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah driver ojol ini merupakan pekerja/buruh perusahaan tersebut? Dan pertanyaan yang berikut yaitu apakah hukum ketenagakerjaan indonesia juga berlaku bagi driver OJOL ini?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun