Asumsi dimasyarakat pada umumnya bahwa pasca perceraian sebaiknya hak asuh anak diberikan kepada mantan istri(ibu dari anak tersebut) apa lagi anak tersebut masih kecil atau belum dewasa, karena mantan istri memiliki hubungan batin dengan sianak maupun lebih mengetahui cara mendidik anak yang benar, sebab kebanyakan ibu-ibu bertugas untuk menjaga,merawat, mendidik anak sedangkan suami pada umumnya bertugas untuk mencari nafkah. Asumsi di atas bisa dikatakan benar meskipun tidak sepenuhnya benar, karena hukum di Indonesia juga mengatur tentang hak asuh anak pasca perceraian, baik hukum perkawinan No 1 tahun 1974 maupun Kompilasi Hukum Islam. Kompilasi Hukum Islam pasal 105a mengatur bahwa “ ketika terjadi perceraian pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya” pada pasal 105b dikatakan bahwa setelah anak tersebut sudah mumayyiz, untuk pengas
uhan anak diberikan kepada sianak untuk memilih antara ayah atau ibunya. Ada perbedaan pengaturan antara yang diatur di dalam Kompilasi Hukum Islam dengan undang-undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan. di dalam undang-undang perkawinan dikatakan bahwa pasca perceraian bapak dan ibu berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, bilamana ada perselisihan mengenai siapa yang berhak mendapat hak asuh anak, maka pengadilan dapat memberikan keputusannya(pasal 41a). perbedaan yang terjadi antara Kompilasi Hukum Islam dengan undang undang perkawinan No 1 tahun 1974 menimbulkan pertanyaan. Dari kedua Hukum tersebut, hukum mana yang diberlakukan?
KEMBALI KE ARTIKEL