Hukum diberlakukan tidak hanya membatasi kebebasan individu terhadap kebebasan individual yang lain, melainkan juga membatasi kebebasan(wewenang) dari yang berkuasa dalam negara. Dengan demikian hukum melawan penggunaan kekuasaan yang sewenang-wenang. Itu berarti bahwa dalam suatu negara terdapat suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada pemerintah yakni
hukum. Jika para petinggi negara tidak tunduk pada hukum maka akan terjadi kekacauan/kehancuran dan supremasi hukum tidak ada lagi, padahal supremasi hukum sangat penting di dalam suatu negara karena supremasi hukum adalah upaya untuk menegakkan dan memposisikan hukum pada tempat yang paling dari segala-galanya, menjadikan hukum sebagai jendral atau panglima  untuk melindungi dan menjaga stabilitas kehidupan berbangsa dan bernegara tanpa intervensi oleh para elit politik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL