Menurut Jhon Braith waite: masyarakat yang tinggi angka kejahatan adalah masyarakat yang warganya kurang efektif mencela(menolak kejahatan). pernyataan Jhon Braith waite ini bisa dikatakan benar, jangan-jangan tingginya angka kejahatan di negeri ini disebabkan  warga negara Indonesia tidak menolak kejahatan tetapi  justru sebaliknya masyarakat juga ikut berperan akan kejahatan tersebut ketika terjadi persoalan hukum, sehingga tingkat kejahatan sangat tinggi.  Kadang kala Pada saat warga menghadapi  persoalan hukum, segala aspek akan dilakukan: mulai dari menghubungi keluarga yang berprofesi  sebagai penegak hukum sampai memakai uang untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Maraknya pelanggaran hukum dan kode etik profesi hukum memang sangat meresahkan kita semua,  seharusnya para penegak hukum yang memberikan teladan/contoh kepada masyarakat, tetapi sebaliknya bahwa para penegak hukum memberikan contoh yang tidak baik. Pelanggaran hukum dan kode etik profesi  yang dilakukan oleh penegak hukum memiliki dampak yang buruk bagi bangsa dan negara. Tetapi tanpa disadari oleh masyarakat bahwa banyaknya pelanggaran hukum dan kode etik profesi hukum oleh penegak hukum di dalamnya, masyarakat ikut ambil bagian. Jadi kita tidak bisa semata-mata menyalahkan para penegak hukum saja, tetapi kita juga harus merefleksikan diri terkait pelanggaran hukum. Sebagai contoh, dimana masyarakat ambil bagian dalam pelanggaran hukum dan kode etik profesi hukum: Seorang hakim telah menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa suatu kasus/ perkara pengadilan yang penting, meskipun hakim itu yakin bahwa terdakwa bersalah. Hal ini dikarenakan sebelumnya hakim tersebut telah menerima tawaran sejumlah uang yang sangat besar dari pihak keluarga terdakwa, yang akhirnya mempengaruhi hasil persidangan. Kejadian ini sangat menguntungkan dia, dengan jumlah uang tersebut dia sanggup membuatkan rumah yang besar untuk anak-anaknya, membelikan perhiasan yang mahal untuk istrinya. Dari contoh kasus di atas jelas bahwa pelanggaran hukum dan kode etik profesi hukum yang dilakukan oleh hakim, bukan semata mata hanya hakim yang malakukan kesalahan atas pelanggaran hukum tetapi juga masyarakat yang memberikan sejumlah uang kepada hakim tersebut. Sesungguhnya bahwa masyarakat  indonesia belum sepenuhnya menyadari subtansi dari hukum. Masyarakat Indonesia hanya mengangap hukum hanya sekedar aturan belaka tanpa menyadari bahwa di dalam hukum yang tertulis  tersebut ada nilai moral yang tertuang, yang apabila dilanggar akan memberikan dampak yang cukup besar terhadap negeri ini.
KEMBALI KE ARTIKEL