sebagaimana yang dikatakan o
leh Yusuf Qardawi, merupakan kebiasaan dalam masyarakat dan menjadi salah satu kebutuhan sosial yang sulit untuk ditinggalkan dan berat untuk dilepaskan.Dalam hukum Islam terlihat dengan jelas bahwa syari’at Islam sangat memperhatikan adat (‘Urf) masyarakat setempat,misalnya mengenai larangan minuman keras.
KEMBALI KE ARTIKEL