Kemarin hari Rabu (6/9) Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden No 87/2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Poin penting dari Perpers ini adalah
membebaskan sekolah atau madrasah menerapkan penguatan karakter selama lima atau enam hari sepekan alias OPSIONAl.Perpres dirumuskan berdasarkan masukan dari pimpinan ormas Islam, baik NU, Muhammadiyah, Al Irsyad, Al Washliyah, Persis, MUI, maupun ICMI.
KEMBALI KE ARTIKEL