- Calon kepala daerah bisa dari mana saja, baik dari parpol itu sendiri atau dari masyarakat.
- Ada Pansel yang akan menguji integritas, kapabilitas, akseptabilitas serta visi dan misi sang calon.
- DPRD tinggal memilih calon yang disodorkan Pansel lewat serangkaian uji kepatutan dan uji publik.