Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

KPPN Yogyakarta Gelar Stakeholder Day Triwulan III 2024

12 Agustus 2024   16:27 Diperbarui: 12 Agustus 2024   16:38 120 1
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Yogyakarta menggelar kegiatan Stakeholder Day Triwulan III pada 7 Agustus 2024. Kegiatan ini diadakan di Aula Prambanan Gedung Keuangan Negara Yogyakarta. Acara yang bertema "Layanan Lebih Baik untuk Peningkatan Sinergi dan Prestasi" ini dihadiri oleh 274 orang perwakilan dari satuan kerja di wilayah kerja KPPN Yogyakarta.

Dalam sambutannya, Kepala KPPN Yogyakarta, Ibu Arvi Risnawati, menyoroti pentingnya evaluasi pelaksanaan belanja negara, terutama terkait penyerapan anggaran. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah penumpukan belanja modal di akhir tahun, yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif masyarakat.

"Mekanisme pencairan anggaran belanja infrastruktur oleh KPPN dilakukan setelah adanya prestasi kerja, belanja modal untuk infrastruktur cenderung menumpuk di akhir tahun kemungkinan karena pembangunan infrastruktur biasanya selesai pada akhir tahun. Untuk solusinya mungkin bisa ditargetkan realisasi belanja modal di awal tahun minimal 40%" ujar Ibu Arvi.

Selain itu, kegiatan ini juga membahas evaluasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) semester I tahun 2024. Beberapa kendala yang masih ditemui, seperti kesulitan dalam melaporkan data capaian output dan deviasi halaman III DIPA, menjadi fokus pembahasan yang disampaikan oleh Ibu Sri Haryati.

Untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan anggaran, KPPN Yogyakarta juga memberikan pemaparan mengenai evaluasi pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPM) dan pelaporan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara. Satuan kerja diminta untuk lebih cermat dalam melengkapi dokumen dan menghindari pengajuan SPM di akhir waktu.

Sebagai upaya mendorong transaksi cashless, KPPN Yogyakarta juga mengajak para stakeholder terkait penggunaan Kartu Kendali Penggunaan (KKP), Central Management System (CMS), dan Digipay. Satuan kerja diharapkan mengakselerasi penggunaan CMS dan KKP dan apabila ditemukan kendala bisa langsung menghubungi KPPN untuk dilakukan pendampingan sampai berhasil transaksi.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun