Pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla (Jokowi-JK) secara resmi dinyatakan sebagai pemenang pilpres 2014 melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 21 Agustus 2014 yang lalu. Keputusan yang memperkuat hasil penetapan rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu dikeluarkan setelah rapat pleno hakim MK memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto- Hatta Rajasa. Dengan demikian, pasangan Jokowi-JK dinyatakan siap untuk dilantik sebagai pasangan presiden/wakil presiden terpilih pada tanggal 20 Oktober 2014 nanti.