Keputusan pemerintah mengeluarkan Permen Kominfo No.22/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free To Air) belakangan membuat semakin gaduh dunia penyiaran di Indonesia. Keinginan pemerintah untuk mendorong sistem penyiaran analog menjadi sistem penyiaran digital sebetulnya bisa dipahami secara rasional sebagai sebuah kebutuhan untuk memajukan industri penyiaran yang masih berbasis analog. Analog saat ini dinilai sudah tidak lagi sejalan degan kemajuan zaman yang menuntut serba sempurna, ringkas, dan cepat. Kesempurnaan televisi digital dinilai beberapa pengamat merupakan keniscayaan untuk menjamin industri ini akan dimainkan oleh pasar yang makin beragam. Prinsipdiversity of contentdandiversity of ownnershippun akan makin terasa dengan adanya televisi digital ini.