Tahu adalah jenis makanan yang kaya akan protein dan dibuat dari bahan dasar kacang kedelai. Meskipun industri tahu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, limbah yang dihasilkannya dapat menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan (Matilda, Biyatmoko, Rizali, & Abdullah, 2016). Limbah cair dari pabrik tahu, jika tidak dikelola dengan baik dan dibuang langsung ke sungai atau saluran air, dapat merusak kualitas air, yang pada akhirnya membahayakan kehidupan ikan dan organisme lain di dalamnya. Masalah lingkungan ini tidak bisa dipisahkan dari aktivitas manusia yang seringkali menyebabkan kerusakan pada alam dan memiliki konsekuensi luas bagi kehidupan manusia dan hewan (Nasir, Suparto, & Handayani, 2015).
Limbah dari pabrik tahu mengandung kadar zat kimia yang tinggi. Meskipun jumlahnya relatif kecil, bahan ini dapat menyebabkan bau tidak sedap dan merusak lingkungan, terutama di perairan. Selain itu, limbah yang dibuang ke sungai juga dapat memperburuk masalah banjir dengan menyebabkan endapan yang menghalangi aliran air. Lingkungan yang kotor meningkatkan risiko penyakit bagi masyarakat, dan akibat banjir, tanah yang tergerus dapat menumpuk di dasar sungai, membuat sungai menjadi dangkal dan mengurangi kapasitas alirannya.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 20 Ayat (3), "Setiap orang diperbolehkan membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan: a. Memenuhi baku mutu lingkungan hidup; b. Mendapat izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya." Pemerintah menetapkan tata aturan untuk mengendalikan pencemaran air dari limbah industri, karena limbah dari industri tahu mengandung zat atau bahan yang dapat mencemari lingkungan, termasuk udara, air, dan tanah. Oleh karena itu, air limbah tersebut tidak bisa langsung dibuang ke sungai, melainkan harus diolah terlebih dahulu agar tidak terjadi pencemaran.
Untuk mengatasi pencemaran air dari limbah pabrik, beberapa langkah kunci yang perlu dilakukan termasuk: mengedukasi masyarakat dan pemilik pabrik tentang dampak pencemaran dan memberikan pelatihan tentang pengelolaan limbah yang benar; menerapkan dan menegakkan peraturan yang melarang pembuangan limbah ke sungai, termasuk pemantauan rutin, menyediakan fasilitas pengolahan limbah yang memadai untuk memastikan limbah diproses sebelum dibuang dan bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk mengembangkan solusi yang efektif.
Referensi
Matilda, F., Biyatmoko, D., Rizali, A., & Abdullah, A. (2016). Pengingkatan kualitas efluen air limbah industri tahu pada sistem lumpur aktif dengan variasi laju alir menggunakan arang aktif kayu ulin. Jurnal Teknik Kimia, 15(1), 1-7.
Nasir, M., Suparto, E. P., & Handayani, S. (2015). Manajemen pengelolaan limbah industri. Benefit Jurnal Manajemen dan Bisnis, 19(2), 143-149.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup