Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang dengan putusan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10/2024) lalu.
PT Sritex bergerak dibidang produksi tekstil dan garmen yang cukup terkemuka tidak hanya di Indonesia tapi juga sampai Asia Tenggara. Kualitas hasil produksi PT Sritex telah mendapat pengakuan dari berbagai negara. Hal ini membuat PT Sritex dipercaya untuk memproduksi barang-barang dari berbagai brand ternama.
Perusahan tekstil yang memulai usaha perdagangan tekstil nya  di Pasar Klewer ini terbukti mampu bersaing dengan perusahaan tekstil lainnya di kancah internasional.