Pers memiliki andil besar dalam menyampaikan informasi. Fungsi pers seperti yang dicantumkan dalam UU No. 40 Tahun 1999 pasal 3 menjelaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta sebagai lembaga ekonomi. Masih dalam aturan undang – undang yang sama, pasal 6 menerangkan peran pers sebagai memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; menegakkan nilai demokrasi, supremasi hukum, HAM; menggugah opini umum secara akurat, tepat, dan benar; sebagai pengawasan, kritik, koreksi dan saran dari kepentingan umum; memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Kedua pasal tersebut menjadi acuan hukum bahwa lembaga pers memiliki hak kebebasan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada massa. Pers termasuk dalam pilar demokrasi karena penyebaran informasi massa beriringan dengan asas demokrasi, yaitu konsep transformasi menyeluruh dan terbuka. Kekuatan pers dalam dunia demokrasi setara dengan sistem trias politica dengan fungsi dan peran pers dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan menyalurkan aspirasi rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL