Berdasarkan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) Kurikulum Merdeka Belajar diberikan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan dalam rangka melaksanakan pemulihan pembelajaran dengan jangka waktu 2022-2024. Kurikulum ini dijadikan opsi karena akibat Pandemi Covid-19 yang berdampak besar terhadap sistem pendidikan di Indonesia. Di mana pada pandemi tersebut proses belajar-mengajar harus dilaksanakan secara daring guna mengurangi risiko menyebarnya infeksi virus Corona yang melanda dunia. Oleh karena itu, terdapat revisi kurikulum yaitu Kurikulum Darurat (Kurikulum 2013 yang disederhanakan) agar proses belajar-mengajar tetap efektif.
KEMBALI KE ARTIKEL