Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau biasa disingkat sebagai APBD, merupakan rancangan dan kebijakan keuangan pemerintah daerah yang merepresentasikan keperluan dan kemampuan di setiap daerah. APBD juga dapat diartikan sebagai rancangan kegiatan pemerintah daerah yang dijelaskan dalam bentuk angka dan batas maksimal untuk rentang waktu anggaran. Sedangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, APBD diartikan sebagai rancangan keuangan tahunan pemerintah daerah yang dikaji dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Maka dari itu, dapat dipahami bahwa APBD merupakan landasan manajemen keuangan daerah dan merupakan panduan bagi pemerintah daerah dalam melayani publik dalam masa satu tahun anggaran.
KEMBALI KE ARTIKEL