Risywah berasal dari bahasa Arab (huruf ra-nya dibaca kasrah, fathah atau dhummah) yang artinya upah, komisi atau suap dan bisa juga diartikan “sogok”. Risywah yang berarti pemberian yang diberikan seseorang untuk memenangkan perkaranya dengan cara yang tidak dibenarkan atau mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan kehendaknya atau risywah adalah praktik pemberian uang atau barang atau iming-iming sesuatu kepada masa secara berkelompok atau individu untuk mendapatkan keuntungan.
KEMBALI KE ARTIKEL