Minum alkohol sudah seperti menjadi budaya di berbagai daerah di Indonesia,termasuk di propinsi Nusa Tenggara Timur..Setiap kali ada upaya dari beberapa kalangan maupun politisi partai-partai di DPR RI untuk membuat peraturan tentang larangan minum alkohol pasti menimbulkan gejolak/kontroversi di masyarakat sebagian setuju tapi sebagian masyarakat menolak.,misalnya saja masih segar dalam ingatan kita pada tahun 2020 lalu ketika badan legislasi DPR RI ingin membahas kembali rancangan undang-undang(RUU) larangan minum alkohol yang diusulkan oleh tiga partai di DPR RI,yakni partai PKS,PPP dan partai Gerindra ternyata tidak hanya masyarakat tapi juga banyak pejabat pemerintah dan partai-partai politik(partai PDI-P,GOLKAR dan PKB) yang menolak secara terbuka rancangan undang-undang larangan minuman alkohol tersebuti.Pemerintah propinsi NTT sendiri melalui kepala biro humas propinsi NTT Bapak Marius Jelamu pada saat itu secara tegas meminta DPR RI untuk mengkaji ulang rancangan undang-undang(RUU) larangan minuman alkohol ini,karena khawatir undang-undang ini akan mematikan ekonomi perajin alkohol dan sosial budaya masyarakat di propinsi NTT Alasan yang sama juga disampaikan oleh masyarakat dan pejabat di propinsi bali dan masyarakat batakApakah alkohol sudah menjadi kebutuhan  masyarakat sehingga banyak yang menolak rancangan undang-undang ini?Apapun alasannya ,faktanya sampai saat ini memang masih banyak masyarakat yang suka dengan minum alkohol
KEMBALI KE ARTIKEL