Upaya Indonesia dalam mewujudkan poros maritim dunia bukanlah fatamorgana semata. Komitmen Indonesia dalam mewujudkan keadilan dan kebijakan dalam mengelola laut dibuktikan dengan kebijakan penataan ruang laut yang berdasarkan pada perinsip kebijakan penataan ruang laut berkelanjutan sesuai dengan amanat UUD 1945. Kebijakan penataan ruang laut juga merupakan bukti komitmen Indonesia terhadap 17 tujuan pembangunan berkelanjutan dan upaya serius dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.
KEMBALI KE ARTIKEL