Masalah diskriminasi dalam pelayanan publik merupakan isu yang biasa ditemui oleh warga Indonesia ataupun luar negeri. Diskriminasi pelayanan masyarakat adalah keadaan dimana pelayanan yang diberikan kepada suatu individu atau kelompok tidak sama, karena faktor-faktor yang tidak berkaitan dengan kualitas layanan yang diperlukan.
KEMBALI KE ARTIKEL