Serang -- Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berusaha untuk memberikan kemudahan dan kecepatan layanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan menghadirkan layanan pencetakan sertifikat Apostille di setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Seluruh Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL