Mengingat kebijakan pajak yang akan berlaku per 1 Juli 2016 nanti yang akan dilakukan serentak secara nasional, para Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memantapkan SDM yang dimilikinya dengan pemahaman akan kebijakan ini. Kebijakan per 1 Juli 2016 yaitu setiap transaksi penyerahan barang harus menggunakan e-faktur. E-Faktur merupakan Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi/system elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak(DJP).
KEMBALI KE ARTIKEL