Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Jangan Sepelekan Satu Angkapun dalam Pajak, Berakibat Fatal

21 Mei 2016   17:19 Diperbarui: 21 Mei 2016   17:23 261 0
Mengingat kebijakan pajak yang akan berlaku per 1 Juli 2016 nanti yang akan dilakukan serentak secara nasional, para Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memantapkan SDM yang dimilikinya dengan pemahaman akan kebijakan ini. Kebijakan per 1 Juli 2016 yaitu setiap transaksi penyerahan barang harus menggunakan e-faktur. E-Faktur merupakan Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi/system elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak(DJP).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun