Diskriminasi dianggap sebagai perlakuan tidak bermoral dan bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan dan hak asasi manusia. Diskriminasi berarti memperlakukan seseorang atau kelompok dengan cara yang tidak adil berdasarkan karakteristik tertentu seperti ras, etnis, agama, gender, orientasi seksual, atau disabilitas. Ini merugikan individu dan kelompok tersebut, serta melanggar prinsip dasar persamaan dan martabat manusia. Â
KEMBALI KE ARTIKEL