Pemilih umum di Indoneisa adalah suatu wujud nyata demokrasi yang menjadi sarana rakyat menyatakan kedaulatannya terhadap negara dan pemerintah. Pemilih umum berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pemilih umum diselenggarakan dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
KEMBALI KE ARTIKEL