Namun, kalok ada bagian-bagiannya yang nggak tepat,nggak sesuai, apakah juga tak boleh "diperbaiki"? Nggak adakah ruang untuk membuatnya menjadi tepat?
Kita ambil contoh: sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurutku ini nggak tepat, nggak sesuai antara maksud dan prakteknya.
Sila ini dijadikan dasar bagi keberadaan kehidupan beragama di Indonesia. Oleh karna sila inilah maka agama Islam, Kristen, Khatolik, Budha, Hindu, Khonghucu dan kemungkinan adanya agama baru lagi, boleh hidup di negeri ini. Tetapi kita perhatikan lagi bunyinya: Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ketuhanan Yang Maha Esa tentu saja maksudnya: bahwa negara Indonesia mengakui adanya Tuhan, dan Tuhan yang dimaksud adalah yang Esa, yang Tunggal. Tunggal artinya hanya ada satu. Tidak ada lagi yang lain. Hanya satu Tuhan. Tuhan yang diakui negara cuma satu.
Pertanyaannya: Tuhan yang manakah yang dimaksud oleh sila pertama itu? Kalok kita sebut yang dimaksud di sana adalah Tuhan yang dimaksud oleh agama Kristen, atau Islam, lalu bagaimana dengan yang lain? Jika begitu, agama lainnya tidak punya dasar untuk hidup di negara ini.
Kenyataan yang ada adalah, bahwa setiap agama pasti memiliki persepsi nya sendiri mengenai siapakah, apakah, atau yang manakah yang dimaksud sebagai Tuhan. Pemahaman(iman) orang Islam akan siapakah yang dimaksud sebagai Tuhan berbeda dengan orang yang beragama Hindu, misalnya. Demikian juga dengan agama yang lain.
Dengan begini tentunya di Indonesia tidak hanya ada satu Tuhan. Jumlahnya menjadi sebanyak agama yang ada bahkan bisa jadi sebanyak kelompok-kelompok masyarakat yang ada.
Dari sini dapat kita lihat bahwa ternyata, sila Ketuhanan Yang Maha Esa nggak didukung oleh kenyataan yang ada, dan negara turut andil di dalamnya. Karna itu, rasanya, sila pertama itu memang perlu diganti. Itu kalok kita mau konsekwen dengan Pancasila itu sendiri...
Jadi, cukup misalnya, disebut: Prinsip Ketuhanan. Atau: Ketuhanan. Tanpa harus diembel-embeli dengan: Yang Maha Esa.
Sekali lagi, itu kalok kita mau konsekwen dengan Pancasila.