Indonesia merupakan negara hukum, dimana rakyat memiliki kewajiban untuk menaati regulasi-regulasi yang ada. Banyaknya regulasi yang berlaku di Negara Indonesia menyebabkan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, dalam kurun waktu 2014-2018 terdapat 8945 aturan (UU, PP, Permen dan Perpress) (PSHK dalam Suhadi, 2019). Penelitian Enhancing Community Based Commercial Forestry (CBCF) in Indonesia tahun 2016-2021 mengatakan banyaknya regulasi menyebabkan sedikit banyaknya pengaruh terhadap sektor kehutanan.
KEMBALI KE ARTIKEL