Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Sampah Calon Wakil Rakyat

11 Februari 2014   10:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:57 426 0
Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 17"

(1) Kampanye Pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, diatur sebagai berikut: alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan;

Peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan:
1. baliho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukan bagi Partai Politik 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan/atau visi, misi,
program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD;
2. Calon Anggota DPD dapat memasang baliho atau papan reklame (billboard) 1 (satu) unit untuk 1 (satu) desa/kelurahan atau nama lainnya;

3. bendera dan umbul-umbul hanya dapat di pasang oleh Partai Politik dan calon Anggota DPD pada zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi, dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.

4. spanduk dapat dipasang oleh Partai Politik dan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ukuran maksimal
1,5 x 7 m hanya 1 (satu) unit pada 1 (satu) zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU, KPU/KIP Provinsi,
dan atau KPU/KIP Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Daerah.

5.Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, angka 3 dan angka 4 berlaku 1 (satu) bulan setelah Peraturan ini diundangkan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun