Kasus plagiarisme saat ini sangat mudah ditemukan di dalam kehidupan kita sehari-hari. Salah satu contoh kasusnya yaitu seseorang yang dapat dengan mudahnya memfoto kopi buku meskipun di buku tersebut sudah jelas melekat hak cipta yang dimiliki oleh orang lain, sehingga apabila seseorang memfoto kopi buku tersebut tanpa memperoleh izin dari pemegang hak cipta maka orang tersebut dapat di katagorikan telah melakukan pelanggaran hak cipta.