Liputan 5 Mantap, Jum'at, 15 November 2024 bertempat di SMP Negeri 5 Satu Atap Karangmoncol dilaksanakan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah. Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) adalah proses sistematis yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Penilaian ini mencakup berbagai aspek penting, seperti kemampuan manajerial, supervisi akademik, dan kewirausahaan. PKKS dilakukan untuk memastikan bahwa kepala sekolah mampu menjalankan perannya secara efektif dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Evaluasi ini dilakukan oleh pengawas sekolah yang kompeten melalui observasi, wawancara, dan analisis dokumen. Hasil PKKS tidak hanya digunakan untuk menilai kinerja kepala sekolah, tetapi juga menjadi dasar dalam pengembangan profesional dan perbaikan mutu pendidikan di SMP Negeri 5 Satu Atap Karangmoncol. Dengan pelaksanaan PKKS, diharapkan kepala sekolah mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan inovatif.
KEMBALI KE ARTIKEL