HAM merupakan segala sesuatu yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai Anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun seolah-olah merupakan "holy area". Di Indonesia juga mengatur tentang HAM yakni dalam Pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan pasal 27 sampai 34 UUD 1945. Tak ayal pemerintah Indonesia juga memberikan suatu penguat HAM dengan adanya UU Nomor 39 Tahun 1999.Â
KEMBALI KE ARTIKEL