Transfer ke Daerah (TKD) merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota). Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, TKD sebagai salah satu sumber pendapatan daerah ditujukan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pusat dan daerah (vertikal) dan ketimpangan fiskal antardaerah (horizontal), sekaligus mendorong kinerja daerah dalam mewujudkan pemerataan pelayanan publik di seluruh daerah. TKD meliputi Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan, Dana Desa, serta Insentif Fiskal.
KEMBALI KE ARTIKEL