Pada awal tahun 2025, pemerintah Indonesia berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kebijakan ini memicu berbagai tanggapan dan spekulasi dari berbagai pihak, mengingat dampaknya yang berpotensi signifikan terhadap ekonomi nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL