Merdeka belajar adalah kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memberikan keleluasaan dan kemandirian kepada satuan pendidikan dan peserta didik untuk mengelola proses pembelajaran. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan kreativitas, kemandirian, dan keaktifan peserta didik dalam proses pembelajaran. Penerapan merdeka belajar di perguruan tinggi, mahasiswa didorong untuk dapat melakukan pembelajaran di luar kampus, seperti magang, proyek, atau kegiatan lain yang sesuai dengan minat dan kompetensi. Universitas Negeri Malang dalam menerapkan merdeka belajar membuat program MBKM Universitas Negeri Malang yaitu Asistensi Mengajar (AM).
KEMBALI KE ARTIKEL