Bunyi alinea pertama pembukaan UUD 1945, "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."
Dikutip dari CNN Indonesia, makna alinea pertama dalam pembukaan UUD 1945 adalah menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan melawan penjajah. Para penjajah tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajah sudah seharusnya dihapuskan, sebab di situlah letak moral luhur kemerdekaan Indonesia.
Dapat disimpulkan bahwa Indonesia adalah negara yang merdeka dan tidak mendukung dengan adanya penjajahan. Ini berarti Indonesia menjunjung tinggi keadilan, yang mana sesuai dengan pedoman bangsa Indonesia yang tertera dalam Pancasila sila ke 5, yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Namun, implementasi ini kerap disalahgunakan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan yang terjadi di Indonesia. Mulai dari pelanggaran HAM hingga korupsi terjadi tiap tahunnya.
Salah satu bukti nyata dari ketidakadilan ini terjadi saat pandemi COVID-19. Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti bersalah dalam korupsi bansos COVID-19. Di tengah wabah, Juliari Peter Batubara menerima suap lebih dari Rp32 miliar dari rekanan penyedia bansos di Kemensos. Jatah bansos yang mestinya utuh diterima warga ditilap tiap paketnya. Sedangkan warga yang mati-matian bertahan di tengah wabah, mendapati jatah bansosnya berkurang, kualitas yang sudah buruk kian memburuk, dan terpaksa mengolahnya karena hanya itu yang mereka punya.
Bukti lain yang menunjukkan adanya ketidakadilan di Indonesia yang dikutip dari CNBC Indonesia, menyebutkan bahwa angka kemiskinan di Indonesia pada Maret 2023 mengalami penurunan 0,21% poin terhadap September 2022 menjadi 9,36%. Namun angka kemiskinan yang turun itu tidak diiringi dengan turunnya angka ketimpangan atau gini ratio. Berdasarkan data BPS, meskipun angka kemiskinan menurun, namun ketimpangan yang diukur dari gini ratio justru naik. Data BPS menunjukkan, pada Maret 2023 gini ratio sebesar 0,388.