Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) yang baru-baru ini "diketok palu" oleh DPR, mulai tahun 2018 kurang lebih 180 juta pekerja lintas sektor di Indonesia wajib menyisihkan 2,5% dari gaji bulanan mereka untuk TAPERA. Layaknya skema BPJS, lewat skema TAPERA ini, pengupah juga diwajibkan berkontribusi sebesar 0,5% dari gaji sang pekerja untuk tabungan yang rencananya akan digunakan untuk membantu Masyarakat kategori Berpenghasilan Rendah (MBR - kategori masyarakat berpenghasilan gaji sampai dengan Rp 4 juta / bulan) mendapatkan rumah pribadi.
KEMBALI KE ARTIKEL