Pasal 281 KUHP, yang dikenal sebagai "Tindak Pidana Asusila," adalah bagian dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, khususnya perbuatan yang berkaitan dengan kelamin, atau bagian badan yang membuat rasa malu, jijik, atau merangsang birahi orang lain. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian dan unsur-unsur Pasal 281 KUHP, serta beberapa kasus yang terkait dengan penerapannya.
KEMBALI KE ARTIKEL