Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Untuk Presiden Berikutnya: Kurangi Jabatan Wamen., Wamen Secukupnya Saja

9 Agustus 2023   16:05 Diperbarui: 9 Agustus 2023   16:06 137 4
Posisi Wakil Menteri sebenarnya bukan hanya pada periode ini saja terjadi. Melainkan posisi nomenklatur ini sudah diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berarti pada masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang intinya menegaskan bahwa setiap Menteri atau Kepala Lembaga Negara perlu atau dapat dibantu oleh seorang Wakil yang bertugas dalam mengelola portofolio yang diamanahkan dalam Kementerian/Lembaga tersebut. Dimana posisi Wakil Menteri sendiri sebenarnya juga sama strategisnya yaitu sebagai politisi yang berperan dalam pengelolaan kebijakan atau urusan pemerintahan berdasarkan portofolio tersebut, kira-kira seperti peran seorang Wakil Presiden hanya saja dia tidak dwitunggal murni dimana duet ini berdampingan namun pelantikannya menjadi situasional. Lama kelamaan menjadi sebuah masalah ketika posisi yang meski cuma Wakil tapi dia juga sebagai anggota Kabinet ini malah menjadi 'obral-obralan' bagi para pendukung atau siapapun yang berperan untuk kemenangan Presiden dan Wakil Presiden.

Sebenernya kalau lebih jauh lagi dahulu ada posisi Menteri Muda atau dalam bahasa inggris disebut Undersecretary, yang kurang lebih sama seperti Wakil Menteri (yang disebut sebagai Vice Minister) dimana dia dalam sebuah Departemen (dahulu namanya seperti itu) Menteri tersebut bertugas membantu peran Menteri yang memegang portofolio tersebut, namun tidak berperan secara aktif dan strategis. Waktu itu pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno baik zaman Demokrasi Liberal atau UUD 1950 maupun Demokrasi Terpimpin yaitu kembali kepada UUD 1945 hingga tahun 1966 dimana pemerintahan berubah menjadi Orde Baru dimasa kepemimpinan Presiden Soeharto sampai beberapa kabinet dimana ia menempatkan Menteri Muda dalam beberapa portofolionya dengan harapan untuk membantu Menteri dalam mengurusi beberapa atau sebagian hal yang berkenaan dengan portofolio yang dirasa sangat strategis dan rumit sehingga butuh sebuah keseimbangan. Seiring berjalan waktu posisi ini sempat absen pada awal Reformasi dimana Presiden BJ Habibie, Presiden Abdurrahman Wahid hingga Presiden Megawati Soekarnoputri tidak menyodorkan atau mengangkat Wakil Menteri atau Menteri Muda. Murni, jabatan ini secara nomenklatur adalah posisi warisan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Awalnya Posisi ini pada 2009 mengacu pada Perpres 47 Tahun 2009 murni untuk birokratis dimana pejabat karir yang hanya bisa menjabat dimana mengacu pula pada beberapa Kementerian/Lembaga dimana ada Wakil Sekretaris Kabinet dan Wakil Jaksa Agung yang merupakan justru pejabat karir murni Eselon I instansi tersebut, seiring berjalan waktu pada 2012 tepatnya lewat Perpres 60 Tahun 2012 diperbolehkan dari siapapun menjabat Wakil Menteri tidak terlepas birokrat, namun kelebihannya adalah jika ia seorang Birokrat atau ASN aktif maka tidak perlu melepaskan atau pensiun dini sebagai ASN berbeda dengan Menteri yang memang pada hakikatnya musti mundur (seperti kita tahu banyak Menteri dijabat oleh eks ASN dan seketika pada akhirnya mengundurkan diri begitu langsung diangkat jadi Menteri). Akhirnya terbuka lah posisi untuk praktisi di bidangnya, akademisi atau aktivis yang sekaligus pemerhati bahkan sampai pada posisi relawan atau parpol yang mungkin dirasa kecil dalam legitimasi atau tanpa kursi Parlemen akhirnya dia diberi jabatan Wamen guna memberikan 'gula-gula' atas jasa yang sudah dilakukan. Baik masa kepemimpinan Presiden SBY maupun Jokowi kurang lebih sama dalam penunjukkan seorang Wamen termasuk jumlahnya yang sangat banyak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun