Sebuah opini yang terngiang dari benak pribadi, ketika saya mengingat fenomena yang terjadi beberapa tahun selang. Dimana pemerintah provinsi di daerah saya (jelas sekali DKI Jakarta) sedang gencar-gencarnya untuk melaksanakan penggusuran alias penertiban lahan yang notabene selayaknya merupakan aset negara/daerah yang dipergunakan sesuai dengan ketentuan tata ruang semisal untuk pembangunan jalan atau ruang hijau malah diduduki oleh para pemukim-pemukim liar yang sudah menahun tinggal di Ibukota. Mereka digusur jelas sekali atas dasar pelanggaran, meskipun mereka tetap ngotot bahwa lahan yang mereka tempati sudah lama, bahkan mereka tetap bertahan oleh karena aspek kekerabatan atau engagement yang sangat besar terhadap lingkungan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL